Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Menindaklanjuti SK Dirjen pendis Nomor 752 tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah tahun Pelajaran 2020/2021.